Trending

MENJAGA KEBERSIHAN DENGAN KHITAN

     Sumber gambar : https://serayunews.com/wp-content/uploads/2018/03/khitan.jpg

Pengertian Khitan

            Khitan menurut bahasa artinya memotong. Yaitu memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki hingga terbuka. Bagi perempuan, yang dipotong adalah bagian kulit yang berada di atas kemaluan perempuan. Khitan disubut juga Sunat (Jawa) atau circumcise (inggris).

            Menurut Ulama, pelaksanaan Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan perempuan hukumnya dianjurkan. Khitan merupakan pembeda antara muslim dan non-muslim. Khitan disyariatkan Islam dengan tujuan mempermudah seorang muslim untuk mensucikan diri dari najis, karena suci dari najis menjadi prasyarat utama untuk sahnya ibadah seperti Sholat. Dalam Islam syariat khitan mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as., yang diperintahkan Allah untuk melakukan khitan, Ketika itu Nabi Ibrahim as. Berusia sekitar 80 tahun.


 Dalil Perintah Khitan

1.      QS. An Nahl: 123

ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.
Referensi: https://tafsirweb.com/4471-quran-surat-an-nahl-ayat-123.html

2.      Hadis Nabi Muhammad SAW.

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”. (HR. Muslim)

Referensi: https://almanhaj.or.id/2735-hukum-khitan.html

3.      Hadis Nabi Muhammad SAW.

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.(HR. Bukhari&Muslim)

Referensi: https://santri.net/aqidah-akhlak/dalil/dalil-khitan/

 

Pelaksanaan Khitan


    Sumber gambar : https://media.suara.com/pictures/970x544/2017/01/27/o_1b7fvut4eh0ojcq571ioi1p2va.jpg


1.      Masa Bayi

            Waktu pelaksanaan Khitan disunahkan pada hari ketujuh dari kelahiran, sabagaimana Rasulullah SAW menghitan cucunya, yaitu Hasan dan Hsain pada hari ketujuh. Khitandapat dilakukan sejak bayi, dilangsungkan bersamaan dengan pemberian nama dan akiqah (tasyakuran atas kelahiran).

2.     Masa kanak-kanak

            Waktu wajib Khitan masa kanak-kanak adalah pada saat balig (maksimal usia 15 tahun) kaena pada saat itulah mereka mulai wajib melaksanakan Sholat. Dengan Khitan, seluruh bagian tubuh dipastikan dapat dibersihkan dan disucikan.

            Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir anak dikhitan antara usia 5-6 tahun. DI Indonesia, suku Jawa mengkhitan anak pada usia 7-15 tahun, sedangkan suku Sunda menghitan anak pada usia 3-5 tahun

            Pelaksanaan Khitan ini dibantu oleh Dokter atau mantri Kesehatan bai secara individu maupun masal atau yang dikenal Khitanan masal.

3.      Bagi Mualaf

            Bagi seseorang yang baru masuk Islam (mualaf), baik di masa kanak-kanak atau dewasa diwajibkan melaksanakan khitan dengan cara dan etika tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebersihan alat kelamin dari najis, sehingga ibadah, khususnya sholat dapat diterima Allah SWT. (syarat sahnya sholat).

 

Khitan dan Kesehatan

            Khitan mempunyai manfaat bgi Kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, bakteri dan bau tidak sedap, urine yang keluar mengandung semua unsur tersebut. Ketika urin melewati kulit yang menutupi alat kelamin, sebagian endapan kotoran tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama, endapan tersebut akan semakin banyak, kotor, dan berbau.

            Beberapa penelitian Kesehatan mengungkapkan bahwa penderita penyakit kelamin berasal dari orang yang tidak dikhitan. Proses Khitan dapat menghindarkan timbulnya penyakit, diantaranya adalah infeksi dan tumor kelamin.

            Selain menjalankan Syariat agama, Khitan juga terbukti baik untuk Kesehatan selama dilakukan oleh ahli khitan atau dokter dengan peralatan yang higenis.

 

Penghargaan pada Anak Khitan

            Khitan atau sunatan dapat diartikan sebagai garis batas peralihan antara dunia anak-anak menuju dunia usia balig atau remaja. Dalam hukum islam balig merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang terkena hukum dan aturan agama.

            Usia balig dipahami sebagai usia dimana seseorang sudah memiliki kesadran pemikiran secara penuh maupun pengetahuan mengenai perbuatan yang haq dan bathil, bisa membedakan yang benar dan salah. Dengan demikian, anak yang telah dikhitan dianggap sebagai menusia yang sempurna untuk menerima tugas Allah SWT.


    Sumber gambar : https://i.ytimg.com/vi/M6fB_nh4pZA/maxresdefault.jpg

 

            Tidak jarang prosesi khitan bagi anak-anak muslim di Indonesia didahului dengan arak-arakan dan diakhiri dengan acara hajatan khitan. Dalam ajaran Islam, hajatan khitan dikenal dengan walimatul khitan. Hajatan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur atas keislaman anak laki-laki dan permohonan do’a kepada seluruh tamu undangan agar anak tersebut menjadi anak yang sholeh.

 

Hikmah Khitan

1.      Mengikuti dan meneladani Nabi Muhammad SAW. dan Nabi Ibrahim AS.

2.      Menjaga kebersihan dan kesucian diri seorang laki-laki.

3.      Menjadikan kemaluan lebih bersih dan mudah dibersihkan.

4.     Mencegah timbulnya berbagi penyakit.

 

Sumber : Ust. Dedik Hermansyah & Rizki Candrawangi

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak